JEMBER, KOMPAS.com - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember akhirnya alih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) KH Achmad Siddiq (KHAS) Jember.
Transformasi kelembagaan tersebut resmi diberlakukan, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2021.
Tak hanya IAIN Jember, transformasi kelembagaan juga berlaku di IAIN Samarinda, Purwokerto, Tulungagung, Surakarta dan Bengkulu.
"Alhamdulillah, ini merupakan kado besar yang telah ditunggu-tunggu oleh seluruh sivitas akademika dan masyarakat," kata Rektor UIN KHAS Jember Prof Babun Suharto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Viral, Video Seserahan Pernikahan di Nganjuk, Mertua Tolak Menantunya Disebut ‘Sultan’
Benahi kualitas
Menurut dia, seiring perubahan kelembagaan tersebut, ada pekerjaan berat yang menunggu seluruh sivitas akademika UIN KHAS Jember, yakni terus melakukan pembenahan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan kepada masyarakat.
Babun menambahkan, pihaknya telah menyiapkan pengusulan fakultas dan program studi baru yang berbasis ilmu umum.
"Ada beberapa fakultas dan prodi yang sudah kita siapkan, yakni Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Fakultas teknik. Khusus teknik, rencananya kita akan buka di Kabupaten Lumajang," terang dia.
Sebagai bentuk keseriusan pembukaan fakultas baru di Kabupaten Lumajang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk meminta lahan seluas 100 hektar.
"Insya Allah kita akan diberi lahan seluas 100 hektar untuk pengembangan kampus ini," tambah dia.
Baca juga: Tak Terima Dipandangi, 6 Pemuda Mabuk di Jember Aniaya Warga hingga Gegar Otak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.