"Pelakunya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Imam.
Atas perbuatan itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal enam bulan penjara.
Baca juga: Seorang Polisi Dikeroyok hingga Terluka Saat Datangi Hajatan Warga
Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (27/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu korban mendatangi lokasi acara hajatan karena menggelar pertunjukan organ tunggal hingga tengah malam.
(Teuku Muhammad Valdy Arief).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.