Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Komarudin mengaku sudah mengetahui adanya surat pernyatan sikap pengunduran diri tersebut.
"Yang mengundurkan diri eselon III dan IV seluruhnya," kata Komarudin.
Menurut Komarudin, langkah untuk mengundurkan diri merupakan hak setiap ASN dan ada ketentuannya di perundang-undangan.
"ASN kalau mengundurkan diri itu adalah hak, mengundurkan diri dari jabatan itu hak. Dia masuk jadi ASN juga itu kan hak juga. Begitu mundur, itu juga hak," kata Komarudin.
Selanjutnya, BKD akan melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi alasan para pejabat Dinkes itu mengundurkan diri dari jabatannya.
"BKD akan melakukan klarifikasi kebenaranya, apakah dia betul mengundurkan diri atas kemauan sendiri, itu yang kita pastikan," ujar Komarudin.
Selain itu, BKD juga akan meminta klarifikasi kepada Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti sebagai pimpinan mereka.
"Nanti setelah diklarifikasi, pengunduran dirinya diterima atau tidak, resminya itu ada SK (Surat keputusan) Gubernur, karena pengangkatan mereka melalui SK Gubernur," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.