BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengusut kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore.
Dalam kasus ini, Kepala Desa Tegalharjo berinisial M telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, sejak Kamis malam (27/5/2021).
”Benar sudah ditetapkan tersangka. Saat ini, tersangka sudah dititipkan ke Lapas,” kata Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Eddy Wijayanto di Kejari Banyuwangi, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Viral, Video Seorang Perempuan Berjalan Santai di Tengah Jalan Akses Menuju Telaga Sarangan
Eddy menjelaskan dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,4 Miliar.
Tersangka diduga menyelewengkan anggaran program "Kanggo Riko" dan bantuan langsung tunai (BLT) dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Untuk mark up APBDes dengan kerugian Rp950 juta.
Kemudian modus lain yakni tanah kas desa (TKD) disewakan ke pihak lain yang seharusnya disetor ke kas desa namun digunakan sendiri dengan nilai Rp529 juta.
Baca juga: 11 Terduga Teroris JAD di Merauke Menyamar Jadi Pekerja, dari Tukang hingga Buruh
Selain itu, dugaan korupsi ini diduga sudah dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2020.
Kasus terungkap setelah sejumlah warga melaporkan adanya dugaan penyelewengan anggaran program “Kanggo Riko” yang dicanangkan oleh Pemkab Banyuwangi.
Warga melaporkan jika dalam program tersebut, ada pemangkasan anggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.