Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, mengusulkan nilai asesmen standarisasi pendidikan daerah (ASPD) sebagai salah satu syarat untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tingkat SMA atau SMK.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan, telah mengajukan pergub terkait PPDB dengan tambahan penggunaan ASPD sebagai salah satu syarat zonasi PPDB.
"Draft pergub sudah kita ajukan kepada kementerian dalam negeri, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 tahun 2021. Yakni, peraturan gubernur dimintakan review ke kementerian dalam negeri kita akan lakukan perubahan sesuai dengan review," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Agar Tak Ada Wisatawan yang Dituntut, Pemkot Yogyakarta Ajak Pedagang Malioboro Diskusi
Draft pergub yang diajukan salah satu poin menyebut ASPD sebagai salah satu alat seleksi dalam proses PPDB.
Ia menjelaskan, dalam draft tersebut basis PPDB tetap menggunakan zonasi. Menentukan zonasi dengan titik desa dipilih 3 SMA negeri terdekat sebagai zona satu.
"Kemudian zona 2 adalah 3 sekolah terdekat kedua, zona 3 adalah sekolah dalam DIY zona 4 di luar DIY. Itu untuk menentukan zona, kalau anak dalam satu zona perlakuannya sama," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.