BANJARMASIN, KOMPAS.com - Setelah dua kali bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU akhirnya menetapkan pasangan calon (paslon) Ibnu Sina-Ariffin Noor sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih.
Penetapan paslon terpilih tersebut digelar melalui rapat pleno dalam salah satu hotel di Banjarmasin pada Minggu (30/5/2021) malam.
"Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih merupakan hasil dari rekapitulasi suara terbanyak untuk paslon Ibnu Sina-Ariffin Noor," ujar Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah kepada wartawan seusai acara.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarmasin, Ibnu Sina-Ariffin Noor Sujud Syukur
Menurut Rahmiyati, hasil dari rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih akan diserahkan ke DPRD Kota Banjarmasin.
Dewan akan menentukan jadwal pelantikan mereka.
"Usulan pelantikan kami serahkan malam ini juga, jadi selanjutnya tinggal DPRD Banjarmasin yang menentukan," jelasnya.
Rapat pleno penetapan Ibnu Sina-Ariffin Noor sebagai paslon terpilih tidak hadiri oleh tiga paslon lainnya.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarmasin
Padahal, kata Rahmiyati, seluruh paslon sudah diundang.
Namun dia tidak mempermasalahkan ketidakhadiran paslon yang kalah.
"Yang pasti kita sebagai penyelenggara sudah mengundang semua paslon," ucapnya.
Terpisah paslon terpilih, Ibnu Sina mengaku senang dan bersyukur setelah ditetapkan sebagai paslon terpilih.