Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Predator, Sopir Truk Pembunuh dan Pemerkosaan 2 Remaja Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 31/05/2021, 06:17 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera merampungkan berkas perkara kasus tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Yustinus Tanaem alias Tinus (41), terhadap dua remaja putri berinisial MB (18) dan Nani Welkis (19).

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung, mengatakan, pasca rekonstruksi kasus ini, Jumat (28/5/2021) kemarin, penyidik perlu melengkapi berkas perkara, dengan memeriksa Tinus, karena perlu ada keterangan tambahan.

Menurut Aldinan, pihaknya bisa mengungkap kasus pembunuhan berantai yang terjadi di bulan Februari dan Mei 2021 dengan modus yang sama di lokasi yang berbeda.

"Ada dua orang korban dengan usia belasan tahun. Pelaku juga menggunakan cara yang sama memerkosa, membunuh dan meninggalkan korban," kata Aldinan kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (29/5/2021).

Baca juga: Menangis dan Nyaris Pingsan, Ibu Remaja Putri yang Dibunuh dan Diperkosa Sopir Truk: Apa Salah Anak Saya?

Aldinan menyebut, Tinus dikategorikan sebagai predator karena aksinya dilakukan berulang kali dengan korban gadis remaja.

Tinus juga lanjut Aldinan, menggunakan cara mengajak korban ke suatu tempat, memaksa melakukan hubungan badan dan membunuh, karena korban menolak melakukan hubungan badan.

Modus yang sama juga dilakukan tersangka terhadap para korban yakni berkomunikasi dengan para korban melalui media sosial Facebook.

Tersangka juga kata dia, berusaha mengaburkan dan menguburkan tindak pidana yang dilakukan dengan membuat status dan komentar di Facebook.

"Namun kita bisa mengungkap tindak pidana yang menghebohkan sejak bulan Februari 2021 berkat kerja keras aparat kepolisian dan kerjasama pihak masyarakat," ujar dia.

Baca juga: Tertunduk, Sopir Truk Pembunuh 2 Remaja Putri di Kupang: Saya Menyesal, Apa Pun Hukumannya Saya Terima

 

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Aldinan berjanji, akan mengawal setiap proses hingga sidang dan pihaknya menerapkan hukuman mati bagi tersangka Tinus.

"Tersangka merupakan predator dan kami akan memberikan hukuman seberat-beratnya yakni hukuman mati," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan kata Aldinan, diketahui kalau tersangka memiliki perilaku menyimpang sehingga dengan mudah membunuh korban yang menolak melakukan hubungan badan.

Pihaknya menjerat Tinus dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Tersangka juga sejak awal sudah merencanakan membunuh korban yang menolak berhubungan badan sehingga selalu membawa pisau kemana pun pergi," kata dia.

Baca juga: Geram, Keluarga Remaja yang Dibunuh dan Diperkosa Sopir Truk: Biadab, Tak Punya Hati

Dia mengimbau kepada masyarakat, agar bermedia sosial secara bijak dan jangan mudah tergiur dengan tawaran-tawaran dari orang yang tak dikenal.

Aldinan juga meminta masyarakat  tetap waspada dan jangan segan-segan melaporkan kepada aparat kepolisian jika ada hal yang tidak sesuai.

Selain itu orang tua juga perlu mengawasi anak-anak dan jangan abai dengan penggunaan media sosial.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Cerita Tinus, Sopir Truk yang 5 Kali Perkosa Gadis Muda, 2 di Antaranya Dibunuh, Pelaku Residivis Kasus Pemerkosaan

Pelaku diketahui berinisial YT alias T (41), pria asal Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, daerah setempat.

Korbannya adalah dua gadis muda berinisial YAW alias N (19) dan MB (18).

N dibunuh di dalam hutan di wilayah Batakte, Kecamatan Kupang Barat, pada Jumat (14/5/2021).

Sedangkan MB dibunuh di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, pada Kamis (25/2/2021).

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut saat ini sudah diamankan aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus pembunuhan berantai itu terungkap setelah warga dikejutkan dengan penemuan jenazah korban YAW alias N pada Senin (17/5/2021).

Saat itu, seorang saksi bernama Amtiran (18), warga Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, sedang melakukan pemetaan lokasi untuk perusahaan PT Dwimukti Graha Elektrindo bersama rekannya.

Tak lama kemudian saksi mengetahui ada sesosok mayat dalam kondisi sudah membusuk dan dipenuhi belatung di hutan.

"Penemuan mayat tanpa identitas itu tadi sore, sekitar pukul 14.15 WITA," ungkap Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (17/5/2021) malam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, jenazah korban diketahui berinisial N yang merupakan warga Dusun Tuasene, Desa Noelmina, Kecamatan Takari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Regional
Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Regional
Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Regional
Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Regional
Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Regional
Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Regional
Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Regional
Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Regional
Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Regional
FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

Regional
Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Regional
Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Regional
Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Regional
Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Sukoharjo

Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Sukoharjo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com