Aldinan berjanji, akan mengawal setiap proses hingga sidang dan pihaknya menerapkan hukuman mati bagi tersangka Tinus.
"Tersangka merupakan predator dan kami akan memberikan hukuman seberat-beratnya yakni hukuman mati," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan kata Aldinan, diketahui kalau tersangka memiliki perilaku menyimpang sehingga dengan mudah membunuh korban yang menolak melakukan hubungan badan.
Pihaknya menjerat Tinus dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Tersangka juga sejak awal sudah merencanakan membunuh korban yang menolak berhubungan badan sehingga selalu membawa pisau kemana pun pergi," kata dia.
Baca juga: Geram, Keluarga Remaja yang Dibunuh dan Diperkosa Sopir Truk: Biadab, Tak Punya Hati
Dia mengimbau kepada masyarakat, agar bermedia sosial secara bijak dan jangan mudah tergiur dengan tawaran-tawaran dari orang yang tak dikenal.
Aldinan juga meminta masyarakat tetap waspada dan jangan segan-segan melaporkan kepada aparat kepolisian jika ada hal yang tidak sesuai.
Selain itu orang tua juga perlu mengawasi anak-anak dan jangan abai dengan penggunaan media sosial.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku diketahui berinisial YT alias T (41), pria asal Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, daerah setempat.
Korbannya adalah dua gadis muda berinisial YAW alias N (19) dan MB (18).
N dibunuh di dalam hutan di wilayah Batakte, Kecamatan Kupang Barat, pada Jumat (14/5/2021).
Sedangkan MB dibunuh di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, pada Kamis (25/2/2021).
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut saat ini sudah diamankan aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pembunuhan berantai itu terungkap setelah warga dikejutkan dengan penemuan jenazah korban YAW alias N pada Senin (17/5/2021).
Saat itu, seorang saksi bernama Amtiran (18), warga Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, sedang melakukan pemetaan lokasi untuk perusahaan PT Dwimukti Graha Elektrindo bersama rekannya.
Tak lama kemudian saksi mengetahui ada sesosok mayat dalam kondisi sudah membusuk dan dipenuhi belatung di hutan.
"Penemuan mayat tanpa identitas itu tadi sore, sekitar pukul 14.15 WITA," ungkap Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (17/5/2021) malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, jenazah korban diketahui berinisial N yang merupakan warga Dusun Tuasene, Desa Noelmina, Kecamatan Takari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.