KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera merampungkan berkas perkara kasus tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Yustinus Tanaem alias Tinus (41), terhadap dua remaja putri berinisial MB (18) dan Nani Welkis (19).
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung, mengatakan, pasca rekonstruksi kasus ini, Jumat (28/5/2021) kemarin, penyidik perlu melengkapi berkas perkara, dengan memeriksa Tinus, karena perlu ada keterangan tambahan.
Menurut Aldinan, pihaknya bisa mengungkap kasus pembunuhan berantai yang terjadi di bulan Februari dan Mei 2021 dengan modus yang sama di lokasi yang berbeda.
"Ada dua orang korban dengan usia belasan tahun. Pelaku juga menggunakan cara yang sama memerkosa, membunuh dan meninggalkan korban," kata Aldinan kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (29/5/2021).
Aldinan menyebut, Tinus dikategorikan sebagai predator karena aksinya dilakukan berulang kali dengan korban gadis remaja.
Tinus juga lanjut Aldinan, menggunakan cara mengajak korban ke suatu tempat, memaksa melakukan hubungan badan dan membunuh, karena korban menolak melakukan hubungan badan.
Modus yang sama juga dilakukan tersangka terhadap para korban yakni berkomunikasi dengan para korban melalui media sosial Facebook.
Tersangka juga kata dia, berusaha mengaburkan dan menguburkan tindak pidana yang dilakukan dengan membuat status dan komentar di Facebook.
"Namun kita bisa mengungkap tindak pidana yang menghebohkan sejak bulan Februari 2021 berkat kerja keras aparat kepolisian dan kerjasama pihak masyarakat," ujar dia.