KUPANG, KOMPAS.com - Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif meminta Yustinus Tanaem alias Tinus (41), pembunuh dan pemerkosa dua remaja putri berinisial MB (18) dan N (19) dijerat pasal berlapis.
Lotharia pun memberi atensi khusus dengan mendatangi Polres Kupang di Babau.
Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polda NTT ini untuk memimpin langsung jalannya gelar perkara kasus tersebut.
"Saya sudah perintahkan untuk proses dengan penerapan pasal yang berlapis dan ancaman hukuman yang paling tinggi karena perilaku tersangka sudah seperti predator pembunuh wanita dan sangat membahayakan untuk lingkungan masyarakat," tegas Lotharia kepada wartawan, Minggu (30/5/2021).
Menurut Lotharia, tersangka Tinus tidak mempunyai rasa kemanusiaan saat mengeksekusi korban.
Sebab, kata dia, apabila korban menolak atau melawan ketika diajak berhubungan intim, Tinus langsung membunuhnya.
Lotharia menyebut, pengungkapan kasus tersebut karena kecepatan anggotanya dalam menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan ponsel milik pelaku dan korban.
Kemudian pelacakan oleh tim cyber pada grup Facebook korban dan tersangka serta penemuan data-data di jejak digital tersangka.
"Ini merupakan metode scientific investigation (investigasi ilmiah)," kata Lotharia.
Saat ini, kata Lotharia, kasus ini telah dilengkapi semua berkas perkara.
Dia mengimbau kepada masyarakat NTT agar selalu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
“Saya harap masyarakat bisa menggunakan media sosial secara bijak, agar kejadian tidak lagi terulang,”kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku diketahui berinisial YT alias T (41), pria asal Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, daerah setempat.
Korbannya adalah dua remaja putri berinisial YAW alias N (19) dan MB (18).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.