Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa dilansir dari TribunJabar, membenarkan insiden tersebut.
Saat ini pengemudi angkot itu sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan, pengemudi angkot itu diketahui baru berusia 18 tahun.
Saat mengemudikan angkot, pelaku juga tidak dilengkapi dengan surat-surat.
"Tidak membawa STNK dan tidak memiliki SIM A," katanya.
Akibat kecelakaan itu seorang pengemudi motor yang ditabrak pelaku juga meninggal dunia.
"Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor meninggal dunia sedangkan pengendara sepeda motor lain mengalami luka-luka kemudian korban dibawa ke RS Al-Ihsan Kabupaten Bandung," ucapnya.
Editor : Michael Hangga Wismabrata
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.