Rumah korban dan pelaku yang kebetulan bertetangga, didatangi oleh petugas Polsek setempat untuk mencari kebenaran informasi soal kejadian nahas tersebut.
Karena masih di bawah umur, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Probolinggo untuk ditindaklanjuti perkaranya.
Rizki menuturkan, pelaku disangka dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.