KOMPAS.com - AN (18), siswi SMP warga Dusun Parse, Desa Kolo-kolo Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep meninggal setelah akad nikah pada Selasa (25/5/2021).
Ia menikah siri dengan seorang pria dari Desa Batu Tali, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean pada pukul 07.15 WIB.
Enam jam setelah akad nikah sekitar pukul 13.30 WIB, NA ditemukan dengan mulut berbisa dan tubuh membiru.
Keluarga langsung membawa NA ke Puskesmas Arjasa namun sayangnya nyawa siswi SMP tersebut tak terselamatkan.
Kabar yang beredar, NA bunuh diri karena menolak dinikahkan NA masih berusia di bawah umur.
Sementara itu Arli (32) kakak ipar AN mengatakan AN meninggal di Puskesmas Arjasa beberapa jam setelah pernikahannya.
Namun Ia membantah jika NA meninggal karena bunuh diri. Namun ia menyebut adiknya meninggal karena sakit lambung.
Saat dilarikan ke Puskesmas, AN sempat tak sadarkan diri.
Baca juga: 6 Jam Setelah Menikah, Remaja Putri di Sumenep Meninggal, Sempat Tak Sadarkan Diri
"AN memiliki riwayat penyakit lambung karena sering terlambat makan. Selain itu, makanannya sering yang pedas dan instan seperti mie," ujan Arli.
Ia juga membantah jika tubuh AN membiru dan mulutnya berbusa saat ditemukan.
Menurut Arli, perjalanan menuju Puskesmas mengalami kendala karena keluarga tidak memiliki mobil. Selain itu, akses jalan ke Puskesmas sempit karena berada di pelosok.
"Butuh 15 menit untuk sampai ke Puskesmas. Di perjalanan, AN sudah kritis sehingga sampai Puskesmas hanya sempat diberi oksigen kemudian meninggal," imbuh Arli.
Baca juga: Oknum Guru Sebar Informasi Hoaks, Jadi Buronan Polisi dan Terancam UU ITE
Ia mengatakan kabar yang menyebut AN meninggal karena bunuh diri disebarkan oleh orang yang tidak senang dengan keluarganya.
Menurutnya, penyebar informasi itu saat ini sedang dikejar oleh polisi.
"Tidak benar jika AN diracun atau bunuh diri. Penyebar informasi itu kami minta agar memberikan klarifikasi kepada kami dan masyarakat," ungkap Arli.
Baca juga: Sebuah Perahu Motor Hancur karena Ledakan di Sumenep, 3 ABK Terluka