Melihat rekannya dianiaya kedua pelaku, korban IAH lantas membantunya hingga membuat pelaku kabur.
"Jadi salah satu korban berniat menolong korban lainnya sehingga dua pelaku terdesak dan melarikan diri,” kata Jebul Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kompas.com Jumat (28/5/2021).
Namun ternyata kedua pelaku kabur untuk menghubung keempat teman lainnya.
Baca juga: Kronologi Ditemukannya Jenazah Terduga Pembunuh MS, Gadis 12 Tahun yang Tewas dalam Karung
Keempat pelaku yang mendapat kabar tersebut lantas mendatangi lokasi kejadian kembali hingga melakukan pengeroyokan terhadap dua korban.
Akibat pengeroyokan itu, korban PYR didiagnosa mengalami gegar otak kecil. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan di Klinik Harapan Sehat.
Sementara, korban IAH mengalami luka ringan dan menjalani rawat jalan.
Usai kejadian, enam pelaku yang mengeroyok korban berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
(Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.