Lanjutnya, adapun peran dari dua pegawai Angkasa Pura Ambon yakni memuluskan para calon penumpang yang telah mengantongi surat hasil rapid test palsu itu agar bisa lolos pemeriksaan hingga naik ke pesawat.
“Jadi itulah peran dan status para pelaku ini,” ujarnya.
Terkait dengan kejadian itu, Harno pun meminta kepada masyarakat untuk tidak menempuh jalan pintas.
Sebab, lanjuntya, perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan dan program pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Imbauan kami supaya kita ikut aturan pemerintah soal protokol kesehatan jangan kita ambil jalan pintas ini kan namaya kita tidak mendukung progam pemerintah terkait memutus mata rantai Covid-19,” jelasnya.
Baca juga: Oknum ASN Dinkes Terlibat Penjualan Vaksin Ilegal, Ini Kata Gubernur Sumut
(Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.