KOMPAS.com - Dua pegawai angkasa pura berinisial R (26), M (38) dan satu Apartur Sipil Negara di sebuah Puskesmas Kota Ambon, berinisial H (40) diduga terlibat pemalsuan surat antigen palsu.
Dalam kasus tersebut, tak hanya melibatkan dua pegawai angkasa pura dan pegawai puskesmas, tetapi juga melibatkan dua pegawai travel yakni R (49), dan H (34) serta S karyawan rental komputer.
Para pelaku ini ditangkap polisi di sebuah travel di kawasan AY Patty Ambon pada Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Kronologi Ditemukannya Jenazah Terduga Pembunuh MS, Gadis 12 Tahun yang Tewas dalam Karung
Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya praktik pemalsuan surat rapid tes antigen palsu yang dilakukan para pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, turut juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 14.7000.000, satu unit laptop, tiga unit kompueter, sebuah printer dan sebuah cap stempel.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno mengatakan, dalam melancarkan aksinya keenam pelaku ini memiliki peran masing-masing.
Dijelaskan Harno, dua pegawai travel R dan H berperan menawarkan ke masyarakat yang membeli tiket pesawat maupun kapal laut untuk mendapatkan surat rapid antigen dan GeNose palsu.
“Kalau masyarakat setuju, R dan H ini lalu menghubungi H (pegawai puskesmas) selanjutnya H menghubungi S untuk membuat surat hasil rapid antigen palsu itu,” kata Harno saat memberikan keterangan pers di Kantor Polda Maluku, Jumat (28/5/2021) sore.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.