Kakak ipar AN, Arli, merasa tak terima dengan perbuatan dari pelaku HN.
Sebab, fitnah yang disebarkan pelaku terhadap penyebab kematian adiknya itu membuat resah keluarga dan masyarakat sekitar.
Bagaimana tidak, dalam postingannya itu pelaku menyebut kematian almarhum karena meminum racun dan menolak nikah karena masih berada di bawah umur.
"Kami menerima fitnah yang sangat kejam. Kami sudah kehilangan anggota keluarga kemudian difitnah dengan drama racun dan pernikahan di bawah umur," kata Arli via telepon.
Sebelumnya, ia sudah mendesak pelaku melakukan klarifikasi secara terbuka di balai desa dengan disaksikan aparat desa dan aparat kepolisian.
Namun, permintaan pihak keluarga tidak direspons dan justru pelaku kabur.
Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan kasus itu kepada aparat kepolisian.
"Kami ingin persoalan ini klir. Soal hukum, biar polisi yang menanganinya," ungkap Arli.
Sebagai informasi, AN (18) warga Desa Kolo Kolo, Kecamatan Arjasa meninggal dunia setelah enam jam perkawinan sirinya.
Sebelum meninggal, almarhum sempat dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis.
Namun demikian, nyawanya tak berhasil tertolong. Adapun, penyebab meninggalnya korban karena penyakit asam lambung yang dideritanya selama ini.
Penulis : Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Editor : Pythag Kurniati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.