Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Proses Hukum 4 Pemerkosa Perempuan 18 Tahun Tak Akan ke Jalur Diversi

Kompas.com - 28/05/2021, 21:39 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com- Kepala Kepolisian Resor (Polres) Ketapang AKBP Wuryantono menegaskan, proses hukum empat remaja terduga pemerkosa perempuan 18 tahun tidak menempuh jalur diversi.

Pasalnya, keempat tersangka dijerat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Terkait proses hukum terhadap para pelaku tidak berlaku diversi lantaran ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Wuryantono saat dihubungi, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Empat Remaja Ditangkap karena Perkosa Perempuan 18 Tahun

Sebagaimana diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.

"Namun pendampingan hukum dan proses hukum tetap akan dilakukan berdasarkan peradilan anak," terang Wuryantono.

Diberitakan sebelumnya, empat orang remaja ditangkap polisi, lantaran diduga telah memperkosa seorang perempuan berusia 18 tahun.

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi Selasa (25/5/2021) sore, di sebuah rumah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca juga: Ajak Perempuan yang Baru Dikenal Pesta Miras, Pemuda Ini Perkosa Korban Saat Mabuk

Wuryantono mengatakan, keempat terduga pelaku masing-masing berinisial M (16), H (15), A (17) serta R (17) ditangkap berdasarkan laporan korban.

"Usai diperkosa, korban membuat laporan kepolisian, kemudian keempat terduga pelaku ditangkap," kata Wuryantono saat dihubungi, Jumat (28/5/2021).

Peristiwa tersebut bermula saat korban bersama teman prianya berinisial MR (18) pergi ke rumah terduga pelaku R (17).

Di rumah tersebut, terang Wuryantono, korban dan MR melakukan hubungan badan.

"Saat itu keempat tersangka memang berada di lokasi kejadian dan mengintip, setelah MR pergi untuk mandi, keempatnya secara spontan masuk kamar dan memperkosa korban," terang Wuryantono.

Baca juga: Sopir Truk Bunuh dan Perkosa Mayat 2 Gadis, Polisi: Pelaku Pakai Pisau yang Sama, Korban Dirayu di Facebook

Dalam penyelidikan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sebuah telepon selular dan kasur.

Wuryantono menegaskan, masing-masing terduga pelaku dijerat dengan pasal berbeda.  Pelaku berinisial H dan R dijerat Pasal 285 KHUP tentang Persetubuhan Secara Paksa dengan Cara Mengancam dan Disertai Perbuatan Cabul, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, untuk  pelaku A dan M dijerat Pasal 286 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga: Cerita Tinus, Sopir Truk yang 5 Kali Perkosa Gadis Muda, 2 di Antaranya Dibunuh, Pelaku Residivis Kasus Pemerkosaan

"Sampai saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik," tutup Wuryantono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com