KETAPANG, KOMPAS.com- Kepala Kepolisian Resor (Polres) Ketapang AKBP Wuryantono menegaskan, proses hukum empat remaja terduga pemerkosa perempuan 18 tahun tidak menempuh jalur diversi.
Pasalnya, keempat tersangka dijerat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Terkait proses hukum terhadap para pelaku tidak berlaku diversi lantaran ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Wuryantono saat dihubungi, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Empat Remaja Ditangkap karena Perkosa Perempuan 18 Tahun
Sebagaimana diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
"Namun pendampingan hukum dan proses hukum tetap akan dilakukan berdasarkan peradilan anak," terang Wuryantono.
Diberitakan sebelumnya, empat orang remaja ditangkap polisi, lantaran diduga telah memperkosa seorang perempuan berusia 18 tahun.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi Selasa (25/5/2021) sore, di sebuah rumah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca juga: Ajak Perempuan yang Baru Dikenal Pesta Miras, Pemuda Ini Perkosa Korban Saat Mabuk
Wuryantono mengatakan, keempat terduga pelaku masing-masing berinisial M (16), H (15), A (17) serta R (17) ditangkap berdasarkan laporan korban.
"Usai diperkosa, korban membuat laporan kepolisian, kemudian keempat terduga pelaku ditangkap," kata Wuryantono saat dihubungi, Jumat (28/5/2021).
Peristiwa tersebut bermula saat korban bersama teman prianya berinisial MR (18) pergi ke rumah terduga pelaku R (17).
Di rumah tersebut, terang Wuryantono, korban dan MR melakukan hubungan badan.
"Saat itu keempat tersangka memang berada di lokasi kejadian dan mengintip, setelah MR pergi untuk mandi, keempatnya secara spontan masuk kamar dan memperkosa korban," terang Wuryantono.
Dalam penyelidikan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sebuah telepon selular dan kasur.
Wuryantono menegaskan, masing-masing terduga pelaku dijerat dengan pasal berbeda. Pelaku berinisial H dan R dijerat Pasal 285 KHUP tentang Persetubuhan Secara Paksa dengan Cara Mengancam dan Disertai Perbuatan Cabul, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, untuk pelaku A dan M dijerat Pasal 286 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Sampai saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik," tutup Wuryantono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.