KETAPANG, KOMPAS.com- Kepala Kepolisian Resor (Polres) Ketapang AKBP Wuryantono menegaskan, proses hukum empat remaja terduga pemerkosa perempuan 18 tahun tidak menempuh jalur diversi.
Pasalnya, keempat tersangka dijerat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Terkait proses hukum terhadap para pelaku tidak berlaku diversi lantaran ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Wuryantono saat dihubungi, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Empat Remaja Ditangkap karena Perkosa Perempuan 18 Tahun
Sebagaimana diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
"Namun pendampingan hukum dan proses hukum tetap akan dilakukan berdasarkan peradilan anak," terang Wuryantono.
Diberitakan sebelumnya, empat orang remaja ditangkap polisi, lantaran diduga telah memperkosa seorang perempuan berusia 18 tahun.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi Selasa (25/5/2021) sore, di sebuah rumah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca juga: Ajak Perempuan yang Baru Dikenal Pesta Miras, Pemuda Ini Perkosa Korban Saat Mabuk
Wuryantono mengatakan, keempat terduga pelaku masing-masing berinisial M (16), H (15), A (17) serta R (17) ditangkap berdasarkan laporan korban.
"Usai diperkosa, korban membuat laporan kepolisian, kemudian keempat terduga pelaku ditangkap," kata Wuryantono saat dihubungi, Jumat (28/5/2021).