SUMENEP, KOMPAS.com - Remaja putri berinisial AN (18) asal Desa Kolo Kolo Kecamatan Arjasa, Kecamatan Kangean, Kabupaten Sumenep meninggal dunia pada Selasa (25/5/2021).
AN meninggal setelah 6 jam menjalani perkawinan siri dengan tunangannya.
Arli (32) kakak ipar AN saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (28/5/2021) menjelaskan, AN meninggal di Puskesmas Arjasa beberapa jam setelah pernikahannya.
AN menikah pada pukul 07.15 WIB dan meninggal pada pukul 13.30 WIB.
"AN memiliki riwayat penyakit lambung karena sering terlambat makan. Selain itu, makanannya sering yang pedas dan instan seperti mie," ujan Arli.
Baca juga: Geram, Keluarga Remaja yang Dibunuh dan Diperkosa Sopir Truk: Biadab, Tak Punya Hati
Sebelum dilarikan ke Puskesmas, AN sempat tidak sadarkan diri.
AN kemudian dibawa ke Puskesmas. Namun perjalanan menuju Puskesmas mengalami kendala karena keluarga tidak memiliki mobil.
Selain itu, akses jalan ke Puskesmas sempit karena berada di pelosok.
"Butuh 15 menit untuk sampai ke Puskesmas. Di perjalanan, AN sudah kritis sehingga sampai Puskesmas hanya sempat diberi oksigen kemudian meninggal," imbuh Arli.
Arli membantah jika tubuh AN membiru dan mulutnya berbusa saat sakit dan saat dibawa ke Puskesmas.
Informasi itu sengaja disebarkan oleh orang yang tidak senang dengan keluarganya.
Menurutnya, penyebar informasi itu saat ini sedang dikejar oleh polisi.
"Tidak benar jika AN diracun atau bunuh diri. Penyebar informasi itu kami minta agar memberikan klarifikasi kepada kami dan masyarakat," ungkap Arli.
Baca juga: Ini Penyebab Jenazah Briptu Mario Sanoy yang Gugur Diserang OTK Belum Bisa Dievakuasi