Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendam Istri Pernah Berhubungan dengan Lelaki Lain, Pria Ini Culik dan Aniaya Mantan Pacar Istrinya

Kompas.com - 28/05/2021, 18:33 WIB
Dian Ade Permana,
Khairina

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Dendam karena istrinya pernah menjalin hubungan dengan R (39) warga Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, G alias L (34) mengajak rekan-rekannya melakukan penculikan dan merampas barang milik korban.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan penculikan tersebut terjadi pada Minggu (2/5/2021).

"Lokasinya di pertigaan exit tol Ungaran wilayah Jalan Jenderal Suprapto Kalirejo Ungaran Timur," jelasnya saat gelar kasus di Mapolres Semarang, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Motif Pembunuhan Ayah Kandung di NTT, Pelaku Dendam Kerap Dianiaya

Tersangka G mengajak W (45), L (43), dan O (50).

"Mereka ini warga Surakarta dan saat ini masih dalam pencarian petugas. Peran rekan-rekan G ini adalah membawa korban," kata Ari.

Sementara pelaku yang telah berhasil ditangkap adalah AQ (36) warga Pati, ZA (44) warga Ungaran Timur, dan TM (33) warga Karanganyar.

"Tersangka yang telah ditangkap bertugas memukul dan melakban mata korban, membawa kendaraan korban L300, dan menjual ke penadah," jelasnya.

Penadah dalam kasus ini yang berhasil ditangkap adalah S warga Boyolali.

Ari mengatakan, saat kejadian korban dipancing untuk bertemu dengan ketujuh pelaku.

"Saat di lokasi, korban dipaksa turun dari kendaraan L300 dan dimasukkan ke Innova yang dikendarai tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Anggota Gym Tewas Usai Ditusuk oleh Personal Trainer, Polisi: Tersangka Dendam sejak Lama

Dalam kondisi tersebut, korban dianiaya, dilakban matanya dan disekap di sebuah rumah di Karanganyar. Dia diminta ganti rugi atas hubungan asmara dengan istri tersangka G alias L.

Menurut Ari, korban dipaksa menjual kendaraan Mitsubishi L300 yang masih dalam penguasaan leasing.

"Korban kemudian diinapkan di sebuah hotel di Ambarawa, skenarionya korban diminta tanda tangan pengakuan utang. Namun korban berhasil kabur dan lapor ke polisi," tegasnya.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian kendaraan Mitsubishi L300, tiga ponsel, satu jam tangan, uang di ATM Rp 5 juta, dan mengalami luka-luka.

"Pelaku ditangkap di kediamannya, mereka dikenakan Pasal 365 dan 328 KUHP dengam ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com