Menganiaya karena dilihat oleh korban
Tersangka KA dan AW tiba lebih dulu tiba di lokasi.
Di sana, dia melihat korban PYR sedang memandang kedua pemuda tersebut.
Tidak terima dipandangi, akhirnya kedua pemuda itu menganiaya korban PYR.
Melihat korban PYR dianiaya, salah satu temannya, IAH memberikan pertolongan sehingga kedua pelaku terdesak dan melarikan diri.
Ternyata, mereka melarikan diri untuk menghubungi keempat teman lainnya. Para pelaku pun datang bersama-sama melakukan pembalasan kepada kedua korban.
"Jadi salah satu korban berniat menolong korban lainnya sehingga dua pelaku terdesak dan melarikan diri,” kata Jebul Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kompas.com Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Polemik Transparansi Dana PON, Kapolda Papua: Jangan Main-main
Pengeroyokan secara membabi-buta pun terjadi.
Akibatnya, korban PYR didiagnosis mengalami gegar otak ringan hingga harus menjalani perawatan di Klinik Harapan Sehat. Sedangkan korban IAH mengalami luka ringan dan menjalani rawat jalan.
Bejul menilai kasus pengeroyokan itu karena terpengaruh minuman keras. Semua pelaku sudah ditangkap oleh polisi.
Enam pelaku pengeroyokan itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.