Diperkosa ayah tiri
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban, terungkap fakta baru yang mengejutkan.
Korban mengaku juga pernah disetubuhi oleh ayah tirinya. Kasus perkosaan tersebut saat ini masih dalam penyidikan aparat kepolisian.
“Saat ini ayah tirinya (korban) juga sudah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses pemeriksaan,” ungkap Supriyanto.
Kasus perkosaan dan pencabulan tersebut saat ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk.
Adapun tersangka dalam kasus ini terancam pasal 81 ayat 1, 3 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lalu pelaku juga melanggar UU No 17 tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau pasal 46 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.