MEDAN, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan delapan kejanggalan dalam laporan keuangan mengenai belanja untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut).
Temuan yang dinilai tak sesuai ketentuan ini terkait dengan belanja tak terduga yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Sub Bagian Humas dan TU BPK RI Perwakilan Sumut Mulya Widyopati mengatakan, salah satu temuan BPK yang dinilai janggal adalah adanya kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan.
Baca juga: Kejati Banten Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker
"Ada kelebihan pembayaran di beberapa pengadaan," kata Mulya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (27/5/2021).
Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakwajaran keuntungan, belanja bantuan alih usaha pembuatan bak becak bermotor yang belum selesai dikerjakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk itu, BPK memerintahkan Inspektorat Pemprov Sumut untuk meminta bukti pertanggungjawaban program yang dilakukan.
Baca juga: 4 Anak dan Seorang Ibu Tersambar Petir di Aceh, Begini Kronologinya
Menurut Mulya, jika pertanggungjawaban tidak sesuai, maka dana yang dikeluarkan harus dikembalikan ke kas daerah.
"Memerintahkan Inspektorat untuk meminta penyedia menyerahkan bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya, serta menguji pertanggungjawaban tersebut. Dan apabila tidak sesuai pertanggungjawabannya, agar disetorkan ke kas daerah. Memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah," kata Mulya.
Meski begitu, secara umum laporan keuangan Pemprov Sumut untuk tahun anggaran 2020 tetap mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ini merupakan peringkat WTP ketujuh secara berturut-turut yang diterima Pemprov Sumut atas laporan keuangan mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.