Abdul menyebut, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti guna melengkapi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Dalam kasus dugaan korupsi itu lanjut Abdul, jaksa telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Kepala Desa Lemarang Donatus Su dan Bendahara Desa Lemarang Katarina Rensi.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2021 lalu.
Terkait perkara ini lanjut Abdul, penyidik pun telah memeriksa 19 saksi dan dua orang saksi ahli.
"Kerugian keuangan negara yang dihitung oleh ahli sebesar Rp 229.972.566, sehingga kasus ini dapat segera diproses ke tahap penuntutan atau persidangan di pengadilan," ujar Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.