KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) pada Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2017 dan 2018.
Baca juga: Tangis Haru Nenek Supiyati Melihat Cucunya yang Terancam Putus Sekolah Bisa Masuk SMP
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
Menurut Abdul, penggeledahan itu, berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: Print- 35/N.3.17/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor Nomor : 5/Pen.Pid/2021/PN.Rtg tanggal 24 Mei 2021.
"Penggeledahan itu juga berdasarkan, surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor 29/N.3.17/Fd.1/04/2021 tanggal 29 April 2021 Jo. surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor 30/N.3.17/Fd.1/04/2021 tanggal 29 April 2021,"ujar Abdul.