NGANJUK, KOMPAS.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak hanya menggeledah ruang kerja Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Polisi juga menggeledah Kantor Camat Berbek, Haryanto. Haryanto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Camat Berbek Ida Subiatin membenarkan sejumlah anggota Bareskrim Polri datang ke Kantor Kecamatan Berbek, hari ini. Penyidik sampai di kantor kecamatan sekitar pukul 13.15 WIB.
“Tepatnya saya tidak tahu, tapi kira-kira (datang) sekitar jam 13.15 WIB lah atau 13.30 WIB, dan berada di sini sekitar 30-an menit, sebentar,” kata Ida saat ditemui Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
“Ada empat mobil. Ada yang berseragam (Bareskrim), ada yang tidak, macam-macam,” lanjut perempuan yang juga menjabat Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Nganjuk itu.
Baca juga: Pemkot Surabaya Buka 1.560 Formasi Lowongan CPNS dan PPPK, Simak Jadwal dan Ketentuannya...
Menurut Ida, hanya ada satu ruangan yang digeledah penyidik Bareskrim Polri. Adapun yang menjadi saksi dalam penggeledahan itu ialah perangkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) setempat.
Ida tak ikut mendampingi proses penggeledahan tersebut. Ia pun mengaku tak tahu barang apa saja yang dibawa penyidik Bareskrim Polri dari ruang kerja Camat Berbek.
“Sementara tadi digeledah saja, tidak ada yang (dimintai keterangan),” tuturnya.
Sementara itu, Ida memastikan pelayanan umum di Kantor Kecamatan Berbek tidak terganggu dengan adanya aktivitas penggeledahan tersebut.