BANYUWANGI, KOMPAS.com - Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (27/5/2021).
Massa yang terdiri dari petani, mahasiswa, aktivis hingga pelajar ini menuntut vonis bebas trio pejuang lingkungan hidup warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Ketiganya yakni Ahmad Busiin, H. Sugianto, dan Abdullah yang tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Mereka disidangkan dalam perkara penghadangan moda transportasi pengangkut tambang galian C milik PT Rolas Nusa Tambang.
Baca juga: Sopir Pikap Diduga Sempat Terlelap hingga Tabrak Pohon, 8 Penumpang Tewas
Suarakan lima tuntutan
Arif, salah satu orator dalam demo tersebut mengatakan ada lima tuntutan yang disuarakan.
Pertama, massa meminta agar kriminalisasi bagi pejuang lingkungan hidup dihentikan.
Kedua, mereka memohon kepada majelis hakim PN Banyuwangi untuk memberikan putusan bebas kepada Ahmad Busiin, H. Sugianto, dan Abdullah karena motif aksi yang dilakukan murni penyelamat lingkungan hidup dan ruang hidup warga, bukan motif persaingan bisnis.
Ketiga, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi hak guna usaha (HGU) PTPN XII Afdeling Sidomulyo.
"Empat mendesak Kementerian BUMN untuk menertibkan dan memberi sanksi kepada BUMN yang melahirkan anak perusahaan yang kegiatannya bertentangan dengan induk perusahaan, yakni pertambangan," katanya saat orasi, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan