MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memblokir 39.840 nomor seluler karena menggunakan layanan panggilan darurat 110 tidak sesuai peruntukannya.
Dari jumlah itu, 1.012 nomor melakukan tindakan prank dalam satu bulan sejak diluncurkannya program tersebut.
Baca juga: Terjadi Kejahatan, Segera Hubungi Nomor Darurat 110
Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada Rabu (26/5/2021) sore disebutkan, pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap nomor para pelaku prank.
Baca juga: Banyak Panggilan Telepon Iseng Masuk ke Nomor Darurat 112 Kota Tangerang
"Nomor seluler yang diblokir itu karena penggunanya terbukti melakukan perbuatan jail, ngerjain orang dengan tujuan guyon (nge-prank) saat menghubungi operator 110 Polda Sumut," kata Kabagdalops Roops Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya.
Hilman mengatakan, apabila masyarakat tiga kali melakukan perbuatan jail (prank), nomor ponsel mereka akan terblokir secara otomatis.
"Dan pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun," ungkap mantan Kapolres Padang Sidempuan tersebut.