KOMPAS.com - Tinus (42), sopir truk asal Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkosa lima gadis muda dalam kurun waktu 5 bulan.
Dari lima korban dua di antaranya dianiaya hingga tewas lalu mayatnya diperkosa.
Kasus tersebut terbongkar saat polisi mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuliani Apriani Welkis alias Nani (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Baca juga: Kronologi Lengkap Sopir Truk Bunuh dan Perkosa Siswi SMA di Kupang
Dari hasil pengembangan polisi, pria yang memiliki nama lengkap Yustinus Tanaem juga membunuh MB (18) siswi SMA asal Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
MB dibunuh dibunuh di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, pada Kamis (25/2/2021).
Tak hanya itu. Di hadapan polisi, Tinus mengaku juga mmeperkosa tiga gadis lainnya. Ia beralasan tak membunuh 3 korban lainnya karena mereka tidak melawan.
"Sesuai pengakuan tersangka (Tinus), ia juga pernah memerkosa tiga gadis lainnya. Namun, tidak dibunuh karena tidak melawan. Hanya dua korban yang dibunuh karena melawan saat Tinus memerkosa mereka," ungkap Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Akhir Pelarian Sopir Truk yang Bunuh 2 Remaja Putri lalu Perkosa Mayatnya
Namun berkas tersebut masih diperiksa oleh polisi untuk mengetahui identitas korban, tempat, dan kejadian yang berujung vonis empat tahun penjara.
Aldinan mengatakan modus yang digunakan Timus adalah mengajak kenalan korban di Facebook dan merayunya untuk bertemu.
Saat bertemu, pelaku memaksa korban berhubungan badan.
Baca juga: Kasus Berdarah Sopir Truk di NTT, Kenalan lewat Facebook, Pelaku Bunuh dan Perkosa 2 Wanita Muda
Mirisnya dua korban dibunuh dan setelah tewas, mayatnya diperkosa oleh pria berusia 41 tahun itu.
Tinus kemudian ditangkap di depan sebuah hotel saat mengendarai truk di Jalan Timor Raya, Kota Kupang pada Kamis (20/5/2021) pukul 17.00 Wita.
Saat ditangkap polisi, sambung Krisna, pelaku sedang membawa pisau yang digunakan saat membunuh korban.
Baca juga: Terungkap, Ini Modus Sopir Truk yang Bunuh dan Perkosa 2 Gadis di NTT
Atas perbuatannya, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP," ungkapnya.
Ia menjelasakan dalam pasal itu, tentang tindak pidana pembunuhan yang intinya dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain.
"Ini ancamannya berat yakni hukuman mati atau seumur hidup atau atau paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Aprillia Ika, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.