Hasilnya, ternyata keluarga mantan Kapolri tersebut tidak mengenal tersangka.
Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Unit Reskrim Polsek Wuluhan pada 27 April 2021.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Wuluhan menangkap kedua tersangka di Kediri, Sabtu (22/5/2021), saat hendak berkunjung ke rumah saudara mereka.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh slip setoran transfer, ID Card, pistol mainan, senapan angin kaliber 4,5 mm, sepatu, kaus, baju, dan lima bukti M-banking.
Kepada polisi, para tersangka mengaku menipu korban untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk foya-foya, seperti pesta miras dan hiburan malam.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Ayat 1 (i) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.