JEMBER,KOMPAS.com - FR (39), warga Dusun Benteng, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, dan AR (52), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kencong, Jember, ditangkap karena menipu Kades Lojejer berinisial MS sebesar Rp 4,7 miliar.
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika menjelaskan, penipuan terjadi pada April hingga Mei 2020.
Baca juga: 5 Fakta Perampokan Rumah Lansia, Pelaku Gemetar Saat Ikat Korban hingga Minta Bacakan Doa
Tersangka FR menyuruh tersangka AR memainkan perannya dengan mengaku sebagai mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.
Baca juga: Saat Ikat Korbannya, Perampok Bilang Santai Saja Pak, Baca Basmalah, Tak Apa-apa Kok
Baca juga: Viral, Video Bocah 7 Tahun Bantu Buka Jalan Ambulans yang Terjebak Macet, Ini Cerita di Baliknya
Keduanya melakukan serangkaian penipuan kepada MS, yakni dengan menjanjikan akan menjadikan korban sebagai komisaris uama di sebuah perusahaan semen.
Selain itu, pelaku juga berjanji memasukkan anak korban ke Akademi Kepolisian (Akpol).
Korban yang teperdaya dengan rayuan itu akhirnya menyerahkan uang kepada tersangka FR, baik secara tunai maupun transfer, ke rekening pribadi sehingga mengalami kerugian lebih dari Rp 4,7 miliar.
"Tersangka berhasil meraup total uang Rp 4 miliar lebih dari korban MS,” kata Kadek Ary Mahardika saat konferensi pers di Mapolsek Wuluhan, Rabu (26/5/2021).
Curiga
Kepada polisi, korban mengatakan, kecurigaan bermula ketika waktu pendidikan Akpol telah dimulai, tidak ada kabar yang menyatakan bahwa anak korban lulus dan dipanggil untuk berangkat ikut pendidikan.
“Di situlah letak kecurigaan korban sehingga menanyakan langsung kepada keluarga Jenderal (Purn) Badrodin Haiti yang ada di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari,” ujar dia.