KUPANG, KOMPAS.com - Yustinus Tanaem alias Tinus (42), sopir truk asal Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap karena membunuh dan memerkosa dua gadis asal Kupang.
Dua korban berinisial MB (18) siswi kelas II SMA dan YAW (19).
Baca juga: Kronologi Lengkap Sopir Truk Bunuh dan Perkosa Siswi SMA di Kupang
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ternyata dalam kurun waktu lima bulan di tahun 2021 ini, Tinus juga mengaku memerkosa tiga gadis lainnya.
Baca juga: Viral, Video Sopir Truk Bunuh Atasannya karena Tak Terima Dimarahi, Ini Penjelasan Polisi
"Sesuai pengakuan tersangka (Tinus), ia juga pernah memerkosa tiga gadis lainnya. Namun, tidak dibunuh karena tidak melawan. Hanya dua korban yang dibunuh karena melawan saat Tinus memerkosa mereka," ungkap Aldinan kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/5/2021).
Tinus juga pernah masuk Lapas Kupang dan menjalani hukuman empat tahun penjara karena kasus pemerkosaan.
Namun, berkas kasus itu masih diperiksa oleh polisi, untuk mengetahui korban, tempat dan waktu kejadian yang berujung vonis empat tahun penjara.
Berkenalan
Aldinan mengatakan, pelaku berkenalan dengan MB dan YAW lewat media sosial Facebook.
Tinus juga membunuh dan memerkosa dua perempuan itu dengan modus yang sama.
Modus yang digunakan pelaku yakni berkenalan dengan para korban lewat Facebook, kemudian merayu dan mengajak bertemu.
Saat bertemu itulah, pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan badan.
Karena korban menolak, pelaku kemudian mengambil pisau dan membunuh korban. Setelah itu pelaku lalu menyetubuhi korban.
Penangkapan
Yustinus ditangkap setelah ketahuan membunuh YAW di hutan wilayah Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Jumat (14/5/2021).
Setelah melakukan pemeriksaan, Yustinus juga mengaku membunuh remaja putri berinisial MB yang jenazahnya ditemukan di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kamis (25/2/2021).