23 adegan
Pantauan Kompas.com, selama pelaksanaan reka ulang kasus ini, Tinus melakukan 23 adegan ini dengan tenang.
Ratusan warga pun memenuhi lokasi kejadian menyaksikan lakon yang diperagakan Tinus.
Tidak sedikit warga terutama kaum ibu mengeluarkan makian dan kata kasar saat melihat Tinus melakukan adegan memerkosa dan membunuh korban.
Warga mengecam aksi yang dilakukan Tinus, bahkan ada warga yang sempat menyerang Tinus saat ia digiring ke lokasi kejadian.
Baca juga: Kapal Feri KMP Lelemuku Terbakar Saat Bersandar di Dermaga, Butuh 8 Jam untuk Memadamkan
Kehadiran warga yang memenuhi lokasi olah TKP membuat polisi memperketat pengawalan dan pengamanan.
Pengamanan dilakukan Polsek Kupang Barat, Polres Kupang dan di back up puluhan anggota Satuan Brimob Polda NTT dilengkapi senjata dan kendaraan taktis.
Warga dilarang mendekat di lokasi kejadian maupun di tempat pelaksanan reka ulang.
Polisi juga berjaga ketat mengantisipasi amukan warga yang marah dengan kelakuan Tinus.
Tinus hanya bisa pasrah saat dicaci maki warga. Ia pun tetap tenang saat menjalankan adegan demi adegan.
Baca juga: Cerita Mia, Bandar Arisan yang Tilap Rp 1 Miliar, Gunakan Uang untuk Bangun Rumah Megah
Tinus mengaku menyesal
Ketika ditanya wartawan usai reka ulang kasus ini, Tinus mengaku menyesal.
"Saya menyesal melakukan pembunuhan. Saya takut saat itu karena korban menjerit dan berteriak sehingga saya bunuh setelah saya perkosa,"ujar Tinus.
Tinus mengaku siap menghadapi hukuman yang bakal dijalani.
"Karena sudah diproses maka saya siap dihukum," ujarnya sambil berlalu ke mobil polisi.
Secara keseluruhan pelaksanaan reka ulang ini berjalan aman dan lancar. Reka ulang kasus ini dipimpin langsung Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu dan Kapolsek Kupang Barat Iptu Sadikin.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung menuturkan, korban berkenalan dengan pelaku sejak bulan September 2020 lalu dan sudah 11 kali mereka bertemu.
Menurut Aldinan, pada pertemuan ke 11 ini, korban diajak berhubungan badan dengan imbalan akan dibelikan telepon seluler (Ponsel) oleh pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kalau mereka sering bertemu tapi tidak pernah berhubungan badan. Pelaku dan tersangka biasanya bertemu dua minggu sekali," ungkap Aldinan.
"Namun, pada pertemuan ke -11 ini pelaku ajak berhubungan badan dan korban pun mengarahkan pelaku untuk mereka bertemu di lokasi kejadian,"sambungnya.
Saat bertemu, pelaku menjanjikan akan memberikan ponsel setelah mau melayani nafsu pelaku.
Karena tergiur ponsel, korban akhirnya mau berhubungan badan.
Saat sedang berhubungan badan, korban merasa kesakitan sehingga sempat berteriak.
"Korban merasa kesakitan korban berteriak, sehingga pelaku membekap mulut, mencekik lehernya dan menikam korban dengan pisau. Sebelum bertemu, pelaku sudah membawa pisau, yang diselipkan di lengan baju," kata Aldinan.
Usai membunuh, pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu berhasil terungkap, setelah tim Jatanras Reskrim Polda NTT menangkap pelaku di Kota Kupang, Kamis (20/5/2021) 17.00 WITA.
Pelaku ditangkap, karena terlibat kasus lain yakni pembunuhan dan pemerkosaan terhadap YAW alias N (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Yustinus Tanaem dijerat Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
"Perlindungan anak hukumannya maksimal, ini kan korbannya anak di bawah umur. Kita akan berikan hukuman setimpal, harapan kita hukuman mati sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Kasus begini harus tegas tidak boleh ada ampun," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku diketahui berinisial YT alias T (42), pria asal Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, daerah setempat.
Sedangkan korbannya adalah dua gadis muda berinisial YAW alias N (19) dan MB (18).
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut saat ini sudah diamankan aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pembunuhan berantai itu terungkap setelah warga dikejutkan dengan penemuan jenazah korban N pada Senin (17/5/2021).
Saat itu, seorang saksi bernama Amtiran (18), warga Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, sedang melakukan pemetaan lokasi untuk perusahaan PT Dwimukti Graha Elektrindo bersama rekannya.
Tak lama kemudian saksi mengetahui ada sesosok mayat dalam kondisi sudah membusuk dan dipenuhi belatung di hutan.
"Penemuan mayat tanpa identitas itu tadi sore, sekitar pukul 14.15 WITA," ungkap Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (17/5/2021) malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, jenazah korban diketahui berinisial N yang merupakan warga Dusun Tuasene, Desa Noelmina, Kecamatan Takari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.