AMBON, KOMPAS.com - Aksi penangkapan terhadap 19 penambang emas ilegal oleh polisi di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, mendapat perlawanan dari ribuan warga dan penambang ilegal lainnya.
Massa yang tidak terima dengan penangkapan 19 rekannya itu langsung memblokade jalan dan melakukan penghadangan saat polisi membawa 19 penambang yang ditangkap itu ke kantor Polres Pulau Buru.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhanad Roem Ohoirat membenarkan adanya aksi penghadnagan yang dilakukan oleh ribuan penambang ilegal tersebut.
Ia mengatakan, aksi pengadangan itu terjadi di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Preman Terminal Keroyok Anggota TNI AL, Korban Diteriaki Maling Saat Ambil Baju untuk Ibadah
“Ada ribuan penambang ilegal dan warga yang melakukan penghadangan saat itu,” kata Roem, kepada Kompas.com via telepon seluler, Selasa (25/5/2021) malam.
Roem mengakui, ribuan warga yang menghadang polisi saat itu ikut mengamuk dengan parang dan kayu.
Mereka menuntut pembebasan terhadap 19 rekan mereka yang hendak dibawa untuk diproses di kantor polisi.
“Akhirnya karena massanya sangat banyak dan mereka terus mengamuk anggota terpaksa mengeluarkan tembakan ke udara,” ujar dia.
Dia menambahkan, dalam aksi penghadangan itu polisi juga ikut menangkap dua orang warga yang diduga sebagai provokator.
“Dua orang warga ikut ditangkap polisi saat itu karena mereka memprovokasi massa, jadi mereka ini provokator,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polres Pulau Buru menggelar aksi penertiban terhadap penambang ilegal di kawasan Gunung Botak pada Senin (24/5/2021).
Baca juga: Sisir Kawasan Tambang Emas Gunung Botak, Polisi Tangkap 19 Penambang Ilegal
Dalam aksi penertiban itu, polisi ikut menangkap 19 penambang ilegal karena kedapatan menggunakan zat kimia berupa merkuri dan sianida untuk mendulang emas.
Polisi juga ikut membakar tenda para penambang ilegal dan sejumlah peralatan lain milik penambang di kawasan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.