YP ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019.
Namun, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak punya itikad baik memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.
Hingga akhirnya pada 2020, Kejati Sumut mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap YP.
Selama buron, tersangka juga diketahui selalu berpindah-pindah.
Dia sempat terdeteksi mengontrak rumah di Jalan Sekip Kelambir V di Kecamatan Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang.
Bahkan, YP sempat memiliki usaha pemeliharaan kambing untuk dijual di pasar.
"Baru yang terakhir, petugas mengetahui persembunyian terakhirnya di Pasar Sunggal dan ditangkap," kata Sumanggar.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses hukum selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.