SURABAYA, KOMPAS.com - H, anggota DPRD Bangkalan yang menjadi tersangka kasus penembakan telah ditahan oleh polisi sejak Senin (24/5/2021).
Polisi mengaku sudah mengantongi cukup bukti untuk melakukan penahanan kepada legislator dari Partai Gerindra itu.
"Sejak kemarin sudah ditahan. Barang bukti dan kesaksian sudah cukup untuk menahan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko dikonfirmasi Selasa (25/5/2021).
2 orang ditetapkan tersangka lebih dulu
H ditahan setelah 2 orang lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni S dan M.
Menurut Gatot, H yang saat itu menjadi anggota DPRD Bangkalan adalah pelaku utama atau eksekutor penembakan.
Pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 milimeter saat menembak L warga Desa Sepulu Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan pada 27 Maret lalu.
Akibatnya L meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di bagian bawah ketiak sebelah kanan.
Baca juga: Heboh Ganjar Tak Diundang Acara PDI-P hingga Puan Singgung Sosok Pemimpin Cuma di Medsos