NGANJUK, KOMPAS.com – Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk kembali diperiksa di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Nganjuk sejak Selasa (25/5/2021) pagi.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Hanya saja, kalangan jurnalis di Kota Bayu, julukan Nganjuk, tidak diperkenankan memasuki Mapolres Nganjuk.
Aparat kepolisian beralasan pelarangan itu merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Iya (SOP). Memang dari sana (Bareskrim Polri) permintaannya begitu. Sementara mungkin nanti tunggu info resmi dari Bareskrim ya, saya hanya mengamankan saja,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadhi Agung Pratama, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Periksa Beberapa OPD di Nganjuk, Buntut OTT Bupati Novi
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, jurnalis dilarang memasuki Mapolres Nganjuk mulai hari ini hingga Sabtu (29/5/2021) mendatang.
“Sementara begitu, bisa berubah, bisa lebih panjang, bisa lebih cepat. Sementara begitu ya,” tuturnya.
“Intinya beri kesempatan kepada beliau-beliaunya (tim Bareskrim Polri) untuk fokus dulu pada mekanisme penyidikan. Karena kalau nanti, beliau-beliau nanti kan nggak fokus kalau seandainya teman-teman wartawan nunggu di situ,” lanjut Harviadhi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.