Polisi pun menyusun rencana penangkapan terhadap korban dengan menugaskan seorang polisi wanita (Polwan) untuk mengumpan pelaku.
Polwan tersebut berpura-pura menjadi pengguna jalan dengan mengendarai sepeda motor sendirian. Pelaku pun terpancing dan keluar untuk melancarkan aksinya.
Di lokasi tersebut, sejumlah anggota polisi lainnya sejak awal sudah memantau gerak gerik pelaku.
Saat hendak berbuat cabul, pelaku langsung diciduk.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Sumba Barat untuk diproses hukum.
"Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun," tutup Krisna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.