PADANG SIDEMPUAN, KOMPAS.com - Menyikapi kekhawatiran warga yang menimbulkan penolakan terhadap pemakaman pasien Covid-19 di Lingkungan I, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution menyebut, terkait proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah sudah dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Sebagai Ketua Satgas Covid-19, saya pastikan semua prokes sudah kami lakukan, mulai dari merawat almarhum selama beberapa hari di ruang isolasi rumah sakit. Kemudian, pemulasaraan jenazahnya juga sudah mempedomani ketentuan perundang-undangan," ujar Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution ketika mendatangi lokasi pemakaman, Minggu (23/5/2021) sore.
Baca juga: Setelah Bakar Makam, Warga Blokade Jalan, Tuntut Jenazah Pasien Covid-19 Dipindahkan
Irsan Efendi mengatakan, terkait apsirasi masyarakat yang memohon agar (makam) dipindahkan karena ada kekhawatiran, hal itu sudah sampai dan didengarkannya dari perwakilan masyarakat yang datang.
"Aspirasi ini sudah sampai kepada kami dan sudah kami dengarkan. Namun, tolong beri kami kesempatan untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Provinsi (Sumut) dan Satgas Covid-19 Pusat. Tidak satu pun akan melakukan langkah yang akan membahayakan siapapun," kata Irsan.
Baca juga: Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19, Warga Bakar dan Bongkar Paksa Makam
Ketua Tim Dokter Satgas Covid-19 Padang Sidempuan, Nina Karmila menyampaikan riwayat pasien Covid-19 yang meninggal.
Sebelumnya pasien sudah dirawat lima hari di ruang isolasi RSUD Padang Sidempuan dan meninggal pada Sabtu (22/5/2021).
Semua pasien yang terkonfirmasi positif ataupun suspect yang dirawat (kemudian meninggal) di ruang isolasi, semuanya akan dilakukan pemulasaraan jenazah.
"Pasien akan dilakukan disinfeksi, proses mematikan kuman, untuk kemudian bisa dimandikan dan selanjutnya dimasukan ke kantong jenazah dan dilapis lagi dengan plastik, secara rapi dan tertutup rapat dan kemudian dimasukan lagi ke dalam peti, dan peti juga akan dipaku. Selanjutnya, jenazah akan dimakamkan bersama dengan peti matinya dan langsung dibawa ke pemakaman," ujar Nina di hadapan masyarakat.
Nina menjelaskan, pemakaman tersebut sudah sesuai dengan regulasi menteri kesehatan yang terbaru, pada Juli 2020. Bahwa pasien Covid-19 yang meninggal bisa dimakamkan di pemakaman umum.
"Terkait kekhawatiran warga, berdasarkan hasil penelitian, virus itu bisa hidup beberapa jam sampai dua hari pada tubuh jenazah. Namun karena sudah didisinfeksi, dibungkus lagi, dan dimasukkan lagi (ke kantong mayat dan peti), diharapkan tidak ada lagi penularan virus Covid-19 itu terhadap lingkungan sekitarnya." Ujar Nina.
Sebelumnya, pasca adanya aksi warga yang membakar dan berusaha membongkar salah satu makam pasien Covid-19 di Lingkungan I, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, Sabtu (22/5/2021) malam, warga tetap menuntut agar jenazah tetap dipindahkan.
"Yang kami sayangkan, tidak ada pemberitahuan dan koordinasi terkait adanya pemakaman ini sebelumnya. Apalagi yang dimakamkan merupakan jenazah pasien Covid-19," kata Boby Sikumbang, salah seorang warga saat ditemui di kediamannya yang berdekatan dengan lokasi pemakaman, Minggu (23/5/2021).
Boby mewakili aspirasi warga, mengatakan mereka tetap sepakat dan meminta kepada Satgas Covid-19 Kota Padang Sidempuan agar jenazah dibongkar kembali dan dipindahkan ke tempat yang sudah ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.