Setelah menangkap MZA dan MYM, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap HJ, narapidana yang menjadi dalang peredaran narkoba itu.
"Saya belum bisa bicara banyak soal HJ, nanti, masih ada pengembangan," kata Helmi.
Dalam penangkapan MZA dan MYM, polisi menemukan tiga bungkus kristal putih yang dililit selotip hitam dengan berat 297,36 gram. Lalu, dua bungkus kristal putih seberat 148,58 gram. Keseluruhan narkoba yang ditemukan hampir mencapai 500 gram.
Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp 1,9 juta, ponsel, dan sejumlah tiket.
Sementara itu, HJ, narapidana yang diduga otak peredaran narkoba ini memilih bungkam sat ditanya siapa saja yang terlibat dalam mengendalikan transaksi narkoba dari dalam lapas.
Atas perbuatannya, para pelaku anggota sindikat ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.