Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Gadis 16 Tahun Diperkosa dan Dibunuh Ayah Kandung, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/05/2021, 09:12 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Nasib naas dialami seorang siswi Madrasah Aliyah (MA) berinisial HKN (16), di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Pasalnya, ia ditemukan tewas mengenaskan di dapur rumahnya yang berlokasi di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, pada Rabu (5/5/2021) lalu.

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh adik korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) sekitar pukul 10.00 WIB.

Mengetahui kakaknya tewas mengenaskan, sang adik sontak berteriak histeris hingga memicu para tetangganya berdatangan.

Baca juga: Buruh Bangunan di Kudus Tega Memerkosa dan Membunuh Putri Kandungnya di Dapur, Ini Motifnya

Ditemukan ada kejanggalan

Mendapat laporan itu polisi langsung melakukan pendalam penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, dari hasil otopsi yang dilakukan tim Biddokes Polda Jateng ditemukan adanya kejanggalan terhadap penyebab kematian korban.

Sebab, ditemukan sejumlah luka bekas penganiayaan pada fisik korban. Di antaranya luka serius pada wajah, leher, dan kepala.

Dengan temuan sejumlah luka itu, polisi menyimpulkan penyebab kematian korban akibat dibunuh.

Baca juga: Akhir Tragis Kematian Siswi MA di Kudus, Diperkosa, Dianiaya, dan Dibunuh Ayah Kandungnya di Dapur

Pelaku ayah kandung

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi di lokasi kejadian, kasus kematian gadis tersebut akhirnya terungkap.

Pelaku ternyata tewas dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri bernama Slamet (50).

Ironisnya lagi, selain dianiaya hingga tewas itu korban sebelumnya juga diperkosa hingga dua kali saat rumah dalam keadaan sepi.

Alasan pelaku melakukan tindakan keji terhadap putri kandungnya itu lantaran tidak kuat menahan hasrat seksualnya setelah tidak dilayani istrinya.

"Pelaku mengaku khilaf karena sebulan tidak dilayani kebutuhan biologis oleh istrinya," kata Aditya saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Fakta Ratusan Warga Takalar Kaya Mendadak, Dapat Ganti Rugi Proyek Bendungan hingga Miliaran Rupiah

Terancam 15 tahun penajara

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan itu, pelaku mengakui perbuatannya.

Kata Aditya, pembunuhan itu dilakukan pelaku karena korban menolak diperkosa untuk kedua kalinya.

"Bukti pemerkosaan ada profil DNA-nya. Korban dianiaya hingga meninggal dunia karena berontak saat diperkosa. Dicekik, dibekap dan dipukul dengan batu bata," tambah Aditya.

Untuk menghilangkan jejak itu, pelaku sempat menyayat tangan korban serta meninggalkan tali disampingnya. Hal itu dilakukan agar seolah-olah korban tewas bunuh diri.

Aditya mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (21/5/2021) malam.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com