Ironisnya lagi, selain dianiaya hingga tewas itu korban sebelumnya juga diperkosa hingga dua kali saat rumah dalam keadaan sepi.
Alasan pelaku melakukan tindakan keji terhadap putri kandungnya itu lantaran tidak kuat menahan hasrat seksualnya setelah tidak dilayani istrinya.
"Pelaku mengaku khilaf karena sebulan tidak dilayani kebutuhan biologis oleh istrinya," kata Aditya saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Fakta Ratusan Warga Takalar Kaya Mendadak, Dapat Ganti Rugi Proyek Bendungan hingga Miliaran Rupiah
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan itu, pelaku mengakui perbuatannya.
Kata Aditya, pembunuhan itu dilakukan pelaku karena korban menolak diperkosa untuk kedua kalinya.
"Bukti pemerkosaan ada profil DNA-nya. Korban dianiaya hingga meninggal dunia karena berontak saat diperkosa. Dicekik, dibekap dan dipukul dengan batu bata," tambah Aditya.
Untuk menghilangkan jejak itu, pelaku sempat menyayat tangan korban serta meninggalkan tali disampingnya. Hal itu dilakukan agar seolah-olah korban tewas bunuh diri.
Aditya mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (21/5/2021) malam.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Khairina
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.