SERANG, KOMPAS.com - Destinasi wisata di Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon kembali dibuka. Namun, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.
Diizinkannya membuka kembali tempat wisata setelah kedua daerah tersebut masuk zona resiko kuning penyebaran Covid-19 per tanggal 24 Mei 2021.
Baca juga: Seluruh Destinasi Wisata di Tangerang Raya dan Cilegon Ditutup hingga Berubah Jadi Zona Kuning
Berdasarkan data terbaru yang dirilis Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Banten, terdapat enam daerah masuk zona kuning.
Baca juga: Cerita Pemudik Warga Tangerang Diputar Balik di Maja Banten, Awalnya Tak Percaya Ada Penyekatan
Keenam daerah itu yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
Keenamnya kini diperbolehkan kembali membuka destinasi wisata berdasarkan intruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021.
"Kabupaten dan kota akan menelaah untuk tindaklanjutnya. Di Ingub tentang ditutup atau dibuka pertimbangan warna zonanya. Kuning dan hijau dibuka dengan melaksanakan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Pariwisata Banten Agus Setiawan kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (24/5/2021).
Meski dibuka, kata Agus, Satgas Covid-19 di daerah agar tetap melakukan pengawasan dan monitoring penerapan protokol kesehatan di tempat wisata.
"Jangan ada kerumunan, kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen," ujar Agus.
Sementara untuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan belum diperbolehkan membuka tempat wisata, dikarenakan masih berada di zona oranye.
"Zona oranye tidak hanya sampai tanggal 30 Mei, ini (destinasi wisata) masih tetap ditutup, kan di tempat umum tidak boleh ada keramaian," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.