Usai memperoleh laporan soal dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan lebaran dari para korban, polisi segera bertindak.
Mia ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada Sabtu (22/5/2021).
Ia diduga kabur dari rumahnya di Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, sejak 6 April 2021, bersama suami dan dua anaknya.
Baca juga: Pukul dan Memaki Polisi, Pria Ini Ditangkap, Ternyata Pernah Terlibat Penyerangan Kafe di Solo
Selain itu, dia juga membawa 2 unit kendaraan yang dibelinya secara kredit dan diangsur dengan uang arisan.
Kini, Mia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dony mengatakan, Mia dijerat Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Vaksinasi Ilegal, Diikuti 1.085 Orang, Peserta Bayar Rp 250.000
Pihak kepolisian, sambung Dony, juga membuka posko pengaduan bagi para korban arisan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jombang, Moh. Syafii | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.