Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pelaku telah ditangkap oleh anggota Polsek Bojongpicung dan sedang diperiksa.
Pelaku diketahui berinisial KJ dan berusia 60 tahun.
“Untuk sementara motif pelaku ini karena tidak terima digugat cerai oleh korban yang merupakan istrinya," kata Anton saat dikonfirmasi Kompas.com di Mapolres, Senin.
Anton menyebut, korban meninggal dunia akibat luka parah di bagian dada sebelah kiri.
Pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Karena masih dalam lingkup keluarga, kita kenakan juga pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ancaman pidananya 20 tahun hingga seumur hidup dan atau hukuman mati,” kata Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.