Ganja dipakai sebagai penenang
Sementara untuk WN asal Inggris itu diketahui sudah lama tinggal di Bali dan memiliki hotel di Lombok Nusa Tenggara Barat.
"Selama dia di Bali bisnis ada hotel, punya hotel di wilayah Lombok. Ganja dipakai sebagai penenang," ujarnya.
Atas kejadian itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.