Saat petugas gabungan menggelar operasi yustisi, ada pengendara motor yang dihentikan petugas. Pria itu tidak memakai helm dan masker.
Diduga tidak terima dihentikan, lelaki tersebut memukul petugas bernama Aiptu Timbul.Pukulan itu mendarat di kepala dan leher bagian kiri.
Kata Ade, HDR juga sempat memaki-maki petugas.
Baca juga: 4 Otak Pengeroyokan Anggota TNI AL di Surabaya Ditangkap, Ini Kata Polisi
"Kita langsung mengamankan yang bersangkutan dan telah dibawa ke Mapolresta Solo untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.
Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dan satu telepon genggam milik HDR sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas.
Baca juga: Pria yang Dikeroyok Ternyata Polisi, Anggota Ormas Langsung Kabur, Ini Kronologinya
"Kita buat pasal berlapis. Mulai penganiayaan berat, kemudian ancaman menyuruh, memaksa, membiarkan seterusnya dengan ancaman kekerasan, dan lapis lagi dengan Pasal 212 KUHP melawan petugas," tandas Ade.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.