KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Solo ditangkap. Ia diduga memukul dan memaki polisi pada saat operasi yustisi.
Peristiwa ini berlangsung di Jalan Kiai Mojo, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Minggu (23/5/2021) pagi.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, sejak Minggu malam, pria berinisial HDR itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan mulai semalam sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian gelar perkara peningkatan lidik ke sidik maupun gelar perkara penentuan tersangka," ujarnya.
Baca juga: Pemukul Polisi Saat Operasi Yustisi di Solo Dijerat Pasal Berlapis
Selanjutnya, tersangka bakal ditempatkan di rumah tahanan Polresta Solo.
"Dan yang bersangkutan ditahan di rutan Polresta Solo untuk tahap satu dalam 20 hari ke depan," ucap Ade, Senin (24/5/2021).
Ade menuturkan, berdasar hasil pemeriksaan, pria tersebut merupakan residivis. Ia pernah terlibat dalam penyerangan salah satu kafe di Solo.
"Tersangka HDR merupakan residivis dalam kasus penyerangan Cafe Zenso Solo beberapa waktu lalu," bebernya.
Baca juga: Pemukul Polisi di Solo Setelah Dicegat karena Tak Kenakan Masker Jadi Tersangka