Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan

Kompas.com - 24/05/2021, 18:05 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Tarmiati alias Mia (42), tak mampu membendung tangisnya saat menyampaikan permintaan maaf karena tidak mampu mengembalikan uang arisan Lebaran yang dia kelola.

Ibu dua anak itu mengaku khilaf karena gagal memberikan uang milik peserta arisan, yang semestinya dibagikan menjelang Lebaran.

Permintaan maaf Mia disampaikan saat dirinya dihadirkan dalam konferensi pers, di Mapolres Mojokerto, Senin (24/5/2021).

"Kepada semua yang menjadi korban, saya minta maaf sebesar-besarnya karena tidak mampu mengembalikan (uang arisan)," kata Mia dihadapan wartawan di Mapolres Mojokerto, Senin.

Baca juga: Cerita Mia, Bandar Arisan yang Tilap Rp 1 Miliar, Gunakan Uang untuk Bangun Rumah Megah

Mengaku sudah cari pinjaman

Mia adalah bandar arisan Lebaran di Kabupaten Mojokerto. Adapun, peserta arisan Lebaran  tersebut berjumlah lebih dari 400 orang dan berasal dari Kabupaten Mojokerto.

Hingga batas waktu yang disepakati, Mia tidak bisa membagikan uang arisan lebaran kepada peserta, yang nilainya sekitar Rp 1 miliar.

Terkait kasus yang menjeratnya, Mia mengaku tidak pernah membayangkan jika situasinya akan tragis dan merugikan ratusan orang.

"Sebenarnya saya tidak mau seperti ini. Saya sudah berusaha mencari pinjaman, tapi tidak bisa lagi karena terlilit utang terlalu banyak," ujar Mia.

Baca juga: Kabur Usai Tipu Ratusan Emak-emak Total Rp 1 M, Bandar Arisan Lebaran Dibekuk Polisi

 

Ilustrasi rupiahShutterstock/Melimey Ilustrasi rupiah
Bersama keluarganya, Mia tinggal di Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Dia mengaku mengelola arisan sejak 2014. Peserta arisan yang dikelola olehnya cukup banyak hingga mencapai ratusan orang.

Sejak 2014 hingga 2020, pembagian arisan berjalan lancar. Namun, kondisi berbeda terjadi pada 2021.

"Saya mulai buka arisan tahun 2014. Selama ini tidak ada kendala (saat pembagian), baru kali ini," ungkap Mia.

Baca juga: Pria di Bali yang Meninggal Setelah Disuntik Vaksin AstraZeneca Tak Diotopsi, Penyebab Kematian Belum Diketahui


Dia mengaku uang yang terkumpul dari peserta arisan Lebaran digunakan untuk membayar utang, membeli 2 unit mobil, serta membangun sebuah rumah megah.

Mia mengungkapkan, untuk membangun rumah megahnya, dia menghabiskan dana sekitar Rp 400 juta.

Beberapa waktu lalu, dia dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana arisan lebaran oleh para korban.

Uang arisan yang semestinya dibagikan kepada peserta beberapa pekan sebelum Lebaran, diduga digelapkan Mia untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga: Heboh Ganjar Tak Diundang Acara PDI-P hingga Puan Singgung Sosok Pemimpin Cuma di Medsos

 

Bandar arisan lebaran terduga kasus penipuan dan penggelapan uang arisan, digelandang petugas di Mapolres Mojokerto, Senin (24/5/2021).KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Bandar arisan lebaran terduga kasus penipuan dan penggelapan uang arisan, digelandang petugas di Mapolres Mojokerto, Senin (24/5/2021).
Berdasarkan laporan korban, Kepolisian Resor Mojokerto kemudian menangani kasus tersebut.

Mia ditangkap polisi di daerah Sragen, Jawa Tengah, beberapa hari lalu, saat dalam pelariannya karena tidak mampu mengembalikan uang arisan.

Dia bersama suami dan 2 anaknya mulai meninggalkan rumah pada 6 April 2021, dengan membawa 2 unit kendaraan yang dibeli secara kredit dan diangsur dengan uang arisan.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Mia memiliki temperamen perilaku dalam pengelolaan keuangan.

Alasan sehingga Mia tidak mampu mengembalikan uang arisan lebaran sesuai batas waktu, karena tumpukan utang yang dimiliki.

"Tersangka ini hidupnya gali lubang tutup lubang. Di masa pandemi ini, dia tidak bisa mendapatkan pinjaman, sehingga tidak bisa mengembalikan uang kepada anggota kelompok arisan," kata Dony.

Baca juga: KKB Lekagak Telenggen Semakin Terjepit, Kapolda Papua: Saya Harap Dia Menyerah

Selain terkuras untuk membayar utang, uang arisan lebaran yang dipegang Mia juga digunakan untuk membeli 2 mobil secara kredit, sekaligus membayar angsurannya setiap bulan.

"Uangnya sebagian untuk membangun rumah, membeli mobil dan membayar utang," ujar Dony

Mia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Dony menambahkan, selain menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi para korban arisan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, ā€œRunwayā€ Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, ā€œRunwayā€ Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com